JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal Indonesia membantu Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aksi penangkapan ikan ilegal. Dalam kasus tersebut ditemukan juga kasus perbudakan dalam aktivitas kapal yang diamankan di wilayah perairan laut Arafura, Maluku.
“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal. Jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP,” tegas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Kamis (18/4/2024).
“Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Menyebabkan sebanyak 6 orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” lanjutnya.
ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai. Kapal itu juga akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia.
Satu orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan lima orang selamat.
“Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” jelasnya. (***)