PALU — Polda Sulteng berhasil menangkap dua pria berinisial AAS (40) dan JT (58) usai menipu warga Rp 757 juta dengan menjadi calo penerimaan Polri. Polisi menduga masih ada 14 orang di luar Sulteng yang diduga menjadi korban aksi kejahatan pelaku.
“Dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah berhasil ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Djoko Wienarto, S.I.K, S.H, M.H, Senin (8/4/24).
Kombes. Pol. Djoko Wienarto juga mengatakan kasus penipuan tersebut diusut berdasarkan 2 laporan korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai inisial SDM dan HAP. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku di Provinsi Jawa Barat awal Maret 2024.
“Tersangka satu ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur, Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok, Jawa Barat,” jelas Kombes. Pol. Djoko Wienarto.
Kabid Humas Polda Sulteng juga mengungkapkan tersangka AAS menjalankan aksinya dengan menemui korban di Banggai. Selanjutnya ia memperkenalkan korban dengan tersangka JT yang seolah-olah merupakan profesor di PTIK Jakarta.
“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada korban sebagai profesor. JT yang biasa dipanggil profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu dari kedua korban. Sebenarnya baik anak atau cucu korban ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.
Akibat perbuatan kedua pelaku korban SDM mengalami kerugian Rp 407 juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp 350 juta. Uang tersebut ditransfer korban secara bertahap.
“Aksi pelaku dilaporkan dua korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai yang mengalami total kerugian Rp 757 juta karena dijanjikan anak dan cucu korban lulus terpilih seleksi Bintara Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng.
Diketahui bahwa masih terdapat 14 korban lainnya dari aksi kedua pelaku yang terjadi di luar Sulteng. Dari kasus ini, pihaknya mengimbau kepada warga agar tidak mempercayai calo dan menegaskan bahwa masuk Polri tidak dipungut biaya alias gratis.
“Perbuatan kedua pelaku diduga masih ada korban lain atau ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi mereka atau kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Diingatkan kepada masyarakat untuk tidak melalui calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 juncto 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (***)