JAKARTA — Polisi menyebut tewasnya seorang anggota TNI, Praka S, yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024), berawal dari kesalahpahaman yang berujung meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (4/3/24).
“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman,” tambah Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, awal mula peristiwa tersebut pada hari Kamis (24/3/2024) pukul 21.00 WIB menerima informasi dari temannya yang bernama S bahwa wanita berinisial W alias S diajak bersenggama dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.
“Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” tuturnya.
Setelahnya, korban bersama temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Korban kemudian membonceng tersangka menuju rumahnya, namun pelaku membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang.
“Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata kata ‘begal, begal, begal’ sehingga mengundang perhatian warga,” tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka,” imbuhnya.
Karena diteriaki begal itu korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15, Kota Bekasi.
“Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban,” tuturnya.
Selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan POM dan jajaran Kodam Jaya melakukan penyelidikan dan observasi di tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi soal pelaku.
“Setelah kita mendapatkan ciri-ciri pelaku, kita berupaya melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus melakukan pengejaran. Karena informasi kita dapatkan bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun. (***)