TAK BOLEH NGUTANG WARUNG ROKOK DIBAKAR

Fokus, Hukum50 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Seorang pemuda berinisial IM diamankan setelah nekat membakar sebuah warung rokok yang berada di Jalan Joglo Baru RT 012/RW 006, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/4/2024). Aksi pelaku dipicu ketersinggungan akibat tidak diberi utang rokok oleh pemilik warung.

banner 336x280

“Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” ungkap Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

“Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku, dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut,” tuturnya.

“Korban (pemilik warung) mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan,” sambungnya.

Melihat kobaran api yang membesar, lanjut Billy, pelaku kemudian melarikan diri. Namun, kurang dari 24 jam IM berhasil ditangkap penyidik Polsek Kembangan.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *