JAKARTA — Polda Metro Jaya telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara Yudha Arfandi, tersangka kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara ke kejaksaan.
“Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 (kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara) ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Menurut Ade Ary, saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka.
“Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya. (***)