Jakarta – Sebuah tulisan editorial menyerukan agar bangsa Indonesia memulai “perang ke dalam”, yakni melawan kegaduhan politik dan persoalan hukum yang berlarut larut. Editorial itu menilai tekanan terhadap bangsa tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam negeri. Menurut penulisnya, tekanan tersebut menghambat program kemandirian di bidang energi, ekonomi, dan bangsa secara umum.
Bukan perang senjata
Editorial itu menegaskan “perang ke dalam” tidak berarti perang bersenjata, tidak ditujukan kepada rakyat, dan tidak dimaksudkan melawan sesama anak bangsa. Istilah tersebut dipakai sebagai kiasan untuk melawan kegaduhan serta hal hal yang dinilai membuat hukum tidak tegak dan demokrasi tidak sehat. Penulisnya menilai demokrasi kini lebih menyerupai perebutan yang menguras energi daripada musyawarah, sehingga rakyat bingung dan pemimpin sulit fokus bekerja.
Tiga seruan
Editorial merinci tiga langkah. Pertama, berani jujur mengakui ada yang tidak beres dalam cara berpolitik. Kedua, berani menegakkan hukum secara cepat, terbuka, dan adil lewat jalur sah, tanpa membiarkan isu berlarut hingga merusak kepercayaan publik. Ketiga, berani mengembalikan demokrasi pada prinsip musyawarah, persatuan, dan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok. Pemerintah, penegak hukum, media, dan masyarakat diajak bersatu.
Konteks yang melatari
Seruan ini muncul ketika sejumlah isu hukum dan politik tengah ramai. Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lain sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan memicu perdebatan politik. Keduanya masih dalam proses hukum.
Soal kondisi demokrasi
Klaim bahwa demokrasi tergerus juga diukur sejumlah lembaga. Economist Intelligence Unit (EIU) memberi Indonesia skor 6,44 pada Indeks Demokrasi 2024, turun dari 6,53 setahun sebelumnya. Freedom House mencatat skor 56 pada 2025, dari 57 pada 2024. EIU menyebut budaya politik dan kebebasan sipil sebagai indikator terendah, serta menyoroti menguatnya politik dinasti.
Pemerintah menggunakan ukuran lain. Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus menyebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025 secara nasional 78,19, turun dari 79,81 pada 2024. Kemenko Polkam menyebut IDI harus menjadi alat ukur dan kompas perbaikan demokrasi. Metodologi IDI dan EIU berbeda, sehingga angkanya tidak bisa dibandingkan langsung.
Perlu dicermati
Sebagian kalangan menilai kritik, demonstrasi, dan perbedaan pendapat adalah bagian wajar dari demokrasi, sehingga ruang kritik perlu tetap dijaga saat penegakan hukum dibicarakan. Editorial tersebut juga belum merinci siapa atau apa yang dimaksud sebagai sumber kegaduhan.
#PerangKeDalam #Demokrasi #PenegakanHukum #IndeksDemokrasi #KemandirianBangsa #Editorial #PolitikIndonesia #Jakarta #BeritaNasional #SupremasiHukum











