Samin Tan Disidang Kasus Tambang Rugikan Negara Rp17 Triliun Lebih

Fokus, Hukum, Nasional32 Dilihat

Jakarta – Pengusaha tambang Samin Tan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Agendanya pembacaan surat dakwaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengumumkan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kejagung telah melimpahkan berkas Samin Tan bersama empat terdakwa lain. Mereka adalah Muhammad Juni Eka Wardana yang disebut pemilik PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku general manager PT OOWL Indonesia, Handry Sulfian yang merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, serta Direktur PT AKT AA Ngurah Bagus Jaya Wardhana. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan itu.

Kasus berpusat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT dicabut pada 2017. Meski begitu, menurut Kejagung, perusahaan tetap menambang dan menjual batu bara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kegiatan itu berlangsung “secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025.”

Penyidik menduga aktivitas tersebut berjalan lewat perizinan tidak sah dan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi sektor pertambangan. Identitas oknum itu belum dibuka. Dalam perkara ini disebut pula pendalaman terhadap pihak di Kementerian ESDM.

Kerugian negara Rp17,7 triliun dihitung auditor bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan angka itu pada Juli 2026. Periode perhitungannya disebut 2017 hingga 2025 atau 2026. Rincian komponen kerugian, termasuk apakah berasal dari pajak, belum dijelaskan. Pasalnya masih akan terurai dalam dakwaan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan hutan di Murung Raya. Satgas menertibkan sekitar 1.699 hektare kawasan hutan produksi yang dipakai untuk tambang. Menurut Bloomberg Technoz, satgas juga menagih denda administrasi Rp4,2 triliun atas penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Tempo melaporkan denda itu tidak dibayar, sehingga berkas diserahkan ke Kejagung dan penyidikan korupsi dimulai. Konsesi PT AKT terbagi di Blok Kohong dan Blok Telakon dengan luas awal 40.610 hektare. Penambangan terkonsentrasi di Kohong.

Kejagung telah menahan sejumlah tersangka dan menyita aset perusahaan terafiliasi. Penelusuran aset terus berlanjut untuk memulihkan kerugian negara.

Samin Tan sebelumnya pernah ditangkap KPK pada 5 April 2021 dalam perkara terpisah. Semua terdakwa masih berstatus praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan para terdakwa atas dakwaan karena sidang belum digelar.

#SaminTan #PTAKT #KejaksaanAgung #KorupsiTambang #MurungRaya #SatgasPKH #SidangTipikor #BatuBara #KerugianNegara #BeritaHukum