Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan masyarakat dipersilakan menginap di Gedung DPR RI jika ingin memantau proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan revisi KUHAP terbuka dan transparan. Ia bahkan mengaku heran dengan tudingan bahwa proses legislasi ini ditutup-tutupi. “Kalau misalnya pembahasannya sampai malam, silakan nginap di sini bareng-bareng. Mau di atas atau di bawah juga nggak apa-apa,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Komisi III juga menyiarkan langsung rapat-rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi revisi KUHAP melalui kanal YouTube DPR RI, termasuk rapat-rapat yang sebelumnya bersifat tertutup.
“Silakan nanti konsumsi kami sediakan. Teh, kopi, gorengan siap. Kalau uang lembur, minta ke bos masing-masing ya,” canda Habiburokhman yang disambut tawa peserta rapat.
Menurutnya, keputusan untuk memusatkan seluruh tahapan pembahasan di Gedung DPR RI juga dimaksudkan agar tidak ada kecurigaan publik. Komisi III DPR sepakat untuk tidak menggelar rapat revisi KUHAP di luar gedung parlemen.
Saat ini, revisi KUHAP sudah masuk tahap lanjutan. Komisi III telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 1.676 poin pada Kamis, 10 Juli 2025. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk menyusun perubahan yang telah disepakati DPR bersama pemerintah.
Revisi ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dengan tujuan memperbarui sistem hukum acara pidana agar lebih relevan dengan tantangan hukum dan keadilan di era modern.
Habiburokhman juga menegaskan komitmen Komisi III untuk menjaga kepercayaan publik melalui proses legislasi yang terbuka. Ia berharap partisipasi masyarakat terus hadir untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap revisi undang-undang penting ini.
SUMBER: ANTARA