KEJAGUNG PANGGIL ULANG NADIEM MAKARIM TERKAIT CHROMEBOOK RP9,9 TRILIUN

Fokus, Hukum20 Dilihat

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan hari Selasa yang akan datang, tanggal 15 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat.

Harli menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nadiem meminta penundaan satu pekan dari jadwal pemeriksaan sebelumnya. “Kalau tidak salah, seharusnya diperiksa Selasa yang lalu. Maka dari itu, penyidik telah melakukan rapat dan menjadwalkan ulang pemeriksaan,” ujarnya.

Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa pertama kali oleh penyidik Kejagung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan bahwa dirinya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. “Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya saat itu.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian baru guna mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS.

Menurut Harli, sebelumnya tim teknis Kemendikbudristek telah merekomendasikan spesifikasi laptop berbasis Windows, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2019 yang dinilai tidak efektif. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan rekomendasi baru yang mendukung penggunaan Chromebook.

“Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan utama. Kajian sebelumnya justru menyarankan spesifikasi berbasis Windows,” tegas Harli.

Total nilai anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat ini, Kejagung terus mendalami alur pengambilan keputusan dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas perubahan kajian teknis dan pengadaan yang berujung pada kerugian negara. Beberapa pejabat dan mantan stafsus telah diperiksa, termasuk satu di antaranya yang memilih bungkam saat mendatangi Kejagung.

Penyidik berharap kehadiran Nadiem Makarim dalam pemeriksaan pekan depan dapat memberikan keterangan penting untuk mengungkap peran dan proses pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan berskala nasional tersebut.

SUMBER: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *