Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, melainkan memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari Ibu Kota Negara.
Pernyataan ini disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu, 9 Juli 2025, menanggapi pemberitaan di sejumlah media yang menyebut Wapres Gibran akan pindah kantor ke Papua. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar.
Menurut Yusril, secara konstitusional, Wakil Presiden memiliki tugas-tugas kenegaraan yang melekat dan terikat dengan posisi Presiden di Ibu Kota Negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan secara administratif maupun operasional.
Gibran Rakabuming Raka mendapat penugasan untuk mempercepat pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua. Pasal tersebut mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Yusril menjelaskan, aturan tersebut masih dapat direvisi untuk menyesuaikan kebutuhan dan percepatan pembangunan di Papua.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua. Struktur pelaksana teknis dan sekretariat badan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Yusril menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personalia pelaksana Badan Pengarah, bukan Wakil Presiden. Namun, jika Wapres dan menteri-menteri yang tergabung dalam badan tersebut sedang melakukan kunjungan ke Papua, maka mereka dapat menggunakan fasilitas sekretariat badan sebagai kantor sementara selama berada di wilayah itu.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada rencana pemindahan kantor Wakil Presiden ke Papua sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya. Yusril menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa Wapres tetap menjalankan tugas utamanya dari Ibu Kota Negara, sesuai mandat konstitusi.