OTT KPK DI SUMUT BONGKAR KORUPSI PROYEK JALAN Rp231 MILIAR

Fokus, Hukum12 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Sumatra Utara, dan menetapkan lima tersangka atas dugaan korupsi berjamaah dalam proyek jalan senilai lebih dari Rp231,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Sumatra Utara. OTT ini mengungkap dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan proyek pembangunan dan preservasi jalan, dengan nilai total lebih dari Rp231,8 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (4/7/2025), KPK menyampaikan bahwa OTT dilakukan terhadap sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).

Para tersangka diduga mengatur proses pengadaan proyek secara tertutup dan menunjuk langsung kontraktor tertentu tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya. Pada kasus yang melibatkan Dinas PUPR, TOP dan RES disinyalir menerima suap dari KIR dan RAY untuk memenangkan proyek pembangunan jalan seperti Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Sementara itu, di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut, HEL diduga menerima suap senilai Rp120 juta dari KIR dan RAY untuk memuluskan penunjukan perusahaan milik mereka sebagai pelaksana proyek preservasi jalan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta. Uang ini diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp2 miliar yang dijanjikan kepada sejumlah pejabat untuk meloloskan proyek-proyek tersebut.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan dalam masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai dari 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan praktik korupsi. Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini terus mendorong perbaikan sistem pengadaan di seluruh instansi pemerintah, termasuk di daerah.

Langkah-langkah pengawasan sistemik seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) terus digalakkan untuk menutup celah penyimpangan. KPK juga mengimbau kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan.

Operasi ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. KPK berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pejabat di daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *