Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat suara menanggapi maraknya iklan penjualan pulau kecil di Indonesia. Lewat pernyataan tegas, KKP memastikan tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan jual-beli pulau kecil. Yang sah hanyalah pemanfaatannya — itupun diatur dengan syarat ketat dan pengawasan berlapis.
“Kami tegaskan, tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau. Yang diatur hanya pemanfaatan, hak atas tanah, dan investasi — itu pun harus melalui prosedur resmi,” kata Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Jumat (20/6/2025) di Jakarta.
Sejak 2019, aturan main ini diikat lewat Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan batasan area pulau kecil yang boleh dimanfaatkan. Pulau kecil tidak boleh dikuasai penuh. Minimal 30 persen lahan harus tetap jadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Artinya, hanya maksimal 70 persen yang bisa digunakan investor — dengan kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau di dalamnya.
Sinergi dengan Kemkomdigi, Situs Penjual Pulau Siap Ditutup
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menjelaskan langkah praktis untuk menghalau praktik nakal ini. KKP sudah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) agar menindak tegas situs yang nekat mengiklankan penjualan pulau, termasuk melakukan take down jika diperlukan.
“Selain itu, kami akan menambahkan subdomain khusus di website resmi KKP berisi data dan profil pulau-pulau kecil Indonesia, agar publik paham dan tidak mudah termakan hoaks penjualan pulau,” jelas Aris.
Sosialisasi juga digenjot. KKP rutin memberikan edukasi ke masyarakat soal mekanisme perizinan, tata cara legal pemanfaatan pulau, serta aktivitas apa saja yang boleh dan dilarang di pulau kecil.
Dengan cara ini, diharapkan potensi konflik pemanfaatan dan kerusakan lingkungan di pulau-pulau kecil bisa ditekan.
Pulau Kecil Bukan Komoditas Dagang
Pemanfaatan pulau kecil diarahkan untuk kepentingan yang ramah ekosistem: ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan. Semua kegiatan wajib tunduk pada ketentuan pengelolaan lingkungan, sistem tata air, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan keterlibatan masyarakat lokal dan prinsip transparansi.
“Tujuan akhirnya sederhana: ekonomi jalan, masyarakat sejahtera, lingkungan tetap terjaga,” kata Aris.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil adalah aset strategis untuk kebijakan ekonomi biru Indonesia — menjadi penyangga ekologi pesisir, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kedaulatan wilayah.
Kesimpulannya jelas: Pulau kecil bukan barang dagangan. Izin hanya untuk memanfaatkan secara legal, lestari, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat — bukan diperjualbelikan di pasar daring.