KELUARGA JURNALIS DESAK HUKUMAN MATI BAGI OKNUM TNI AL PEMERKOSA DAN PEMBUNUH JUWITA

Fokus, Nasional4 Dilihat

“Dia membunuh dengan tenang, seolah-olah sudah merencanakannya dari awal.” Kalimat penuh emosi itu diucapkan Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita (23), usai menyaksikan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan jurnalis muda itu di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).

Dalam rekonstruksi berdurasi lebih dari satu jam, Jumran, pelaku, memperagakan setiap langkah pembunuhan terhadap Juwita. Dari mulai pertemuan mereka, perpindahan tempat, hingga saat-saat terakhir korban. Penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menggelar reka ulang secara terbuka, dengan satu saksi dihadirkan untuk menguatkan kronologi kejadian.

KELUARGA MINTA PENYIDIK DALAMI KEMUNGKINAN PELAKU LAIN
Tim kuasa hukum korban mencermati rekonstruksi tersebut dan menemukan celah penting. Mereka menilai ada kemungkinan lebih dari satu pelaku.

“Kalau melihat rentang waktu antara pertemuan hingga korban ditemukan meninggal, sangat cepat. Kami curiga ada pihak lain yang membantu,” ujar Pazri.

Menurut catatan, Juwita bertemu Jumran sekitar pukul 10.30 WITA. Jasadnya ditemukan pukul 15.00 WITA, hanya beberapa jam berselang. Dalam waktu singkat itu, tersangka disebut-sebut melakukan penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Keluarga juga menekankan pentingnya analisis digital forensik. “GPS mobil sewaan, riwayat chat, hingga data ponsel yang dihapus tersangka bisa menjadi kunci. Teknologi bisa membuktikan apakah dia bertindak sendiri atau tidak,” tegas Pazri.

TIDAK ADA ADEGAN KEKERASAN SEKSUAL, MOTIF MASIH GELAP
Dalam reka ulang, tidak ada satu pun adegan kekerasan seksual. Ini memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan bukan pemerkosaan. Sebelumnya, keluarga mendesak tes DNA sperma terhadap tubuh korban untuk memperjelas motif sebenarnya.

“Motif pembunuhan ini belum terungkap jelas. Itu sebabnya penyelidikan harus lebih dalam,” tambah Pazri.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sudah memeriksa 10 saksi, namun belum menyampaikan perkembangan terbaru soal kemungkinan motif lain, seperti dendam pribadi atau profesional terkait profesi korban sebagai jurnalis.

KASUS BERBALUT SOROTAN PUBLIK
Kasus pembunuhan ini mengguncang publik Banjarbaru. Juwita dikenal sebagai jurnalis muda yang aktif meliput isu sosial dan kriminal. Ia telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan predikat wartawan muda.

Pada 22 Maret 2025, tubuh Juwita ditemukan warga tergeletak di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, persis di samping sepeda motornya. Awalnya, warga mengira korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan muncul karena di leher korban terdapat bekas luka lebam, dan ponselnya hilang dari lokasi kejadian.

“Jelas ini bukan kecelakaan,” kata salah satu kerabat korban.

Bermula dari temuan itu, penyelidikan diarahkan ke dugaan pembunuhan, hingga akhirnya Kelasi Satu Jumran ditetapkan sebagai tersangka.

TERSANGKA AKAN SEGERA DISIDANGKAN
Dalam keterangan resmi Penerangan Lanal Banjarmasin, setelah rekonstruksi, tersangka Jumran dan sejumlah barang bukti akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk menjalani persidangan terbuka.

Denpomal Balikpapan telah menyerahkan Jumran ke Denpomal Banjarmasin untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.

“Ini pembunuhan yang keji terhadap jurnalis. Kita ingin proses hukum maksimal, terbuka, dan seadil-adilnya,” kata Pazri.

Keluarga berharap pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada Jumran.

“Kalau dia bisa merencanakan semua ini dengan tenang, dia harus dihukum setimpal. Ini bukan sekadar soal kehilangan, ini soal keadilan,” kata ibu korban dengan mata berkaca-kaca.

TUNTUTAN PUBLIK: TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Komunitas jurnalis lokal dan organisasi HAM juga mendesak proses hukum dilakukan transparan. Beberapa organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banjarmasin mengingatkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani serius dan menjadi perhatian nasional.

“Pembunuhan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Ketua AJI Banjarmasin dalam pernyataan tertulis.

AJI meminta agar hasil investigasi tidak ditutup-tutupi, termasuk kemungkinan adanya motif yang berkaitan dengan pekerjaan korban.

Pihak keluarga juga menekankan, bukan hanya pelaku lapangan yang harus bertanggung jawab. “Kalau ada yang menyuruh, merancang, atau membantu, semua harus dihukum setimpal,” ujar Pazri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *