Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam daerah di Indonesia sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU dan PUSS ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 dan 9 April 2025. “Ini adalah amanat konstitusi dan harus kami jalankan paling lambat 45 hari sejak putusan MK dikeluarkan,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (4/4), di Kantor KPU, Jakarta.
Afifuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU daerah telah diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan demi memastikan kelancaran pelaksanaan PSU dan PUSS di lokasi masing-masing.
PSU dan PUSS Digelar Serentak di Berbagai Wilayah
Berikut rincian daerah-daerah yang melaksanakan PSU dan PUSS, termasuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta total daftar pemilih.
1. Kota Sabang, Aceh
Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
Jumlah TPS: 1
Total Pemilih: 541 orang
DPT: 540
DPTb: 1
2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Lokasi: 89 TPS di Kecamatan Toili (63 TPS) dan Simpang Raya (26 TPS)
Total Pemilih: 37.830 orang
DPT: 37.635
DPPh: 71
DPTb: 124
3. Kabupaten Bungo, Jambi
Lokasi: 21 TPS di 13 desa/dusun, 8 kecamatan
Total Pemilih: 8.412 orang
DPT: 8.362
DPPh: 10
DPTb: 40
4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
Lokasi: 9 TPS di 8 desa, 5 kecamatan
Total Pemilih: 4.005 orang
DPT: 3.891
DPPh: 16
DPTb: 98
5. Kabupaten Buru, Maluku
TPS PSU:
Lokasi: Desa Dobowae, Kecamatan Waelata
Total Pemilih: 608 orang
DPT: 600
DPPh: 2
DPTb: 6
TPS PUSS:
Lokasi: TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea
Total Pemilih: 523 orang
DPT: 505
DPPh: 6
DPTb: 12
PSU Jilid Dua: 9 April di Kabupaten Kepulauan Talaud
PSU juga akan digelar pada 9 April 2025 di:
6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Lokasi: 9 TPS di 8 desa, Kecamatan Essang
Total Pemilih: 3.033 orang
DPT: 3.007
DPPh: 16
DPTb: 10
Menindaklanjuti Putusan MK
PSU dan PUSS ini merupakan bagian dari implementasi putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada). MK dalam putusannya memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan ulang dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
Sebagian besar sengketa ini terkait dengan dugaan pelanggaran prosedural, penggelembungan suara, serta temuan tidak sinkronnya data hasil rekapitulasi dengan jumlah suara sah di TPS tertentu.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, “Putusan PSU ini merupakan bentuk koreksi terhadap proses demokrasi yang harus kita jaga. Ini bagian dari ikhtiar agar hasil Pilkada benar-benar mencerminkan suara rakyat.”
Kesiapan Teknis dan Keamanan
KPU bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menjamin keamanan serta netralitas proses pemungutan suara ulang. Kesiapan logistik, petugas KPPS, hingga saksi dari peserta Pilkada telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengimbau agar seluruh pemerintah daerah yang wilayahnya menyelenggarakan PSU agar aktif dalam mendukung KPU dan menjaga suasana kondusif. “Ini ujian kedewasaan demokrasi lokal kita,” ujarnya.
Dampak Politik dan Harapan Masyarakat
PSU dan PUSS ini mendapat perhatian luas masyarakat karena berpotensi mengubah hasil akhir Pilkada di beberapa wilayah. Di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Bungo, selisih perolehan suara antara calon cukup tipis, sehingga PSU berpotensi menggeser pemenang sebelumnya.
Beberapa warga menyambut baik PSU karena dianggap memberikan kesempatan untuk memperbaiki proses demokrasi yang sempat tercoreng. Namun, sebagian lainnya khawatir soal netralitas penyelenggara dan keamanan pelaksanaan.
KPU sendiri menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh Bawaslu serta pemantau independen.
Dengan total lebih dari 54.952 pemilih yang akan terlibat dalam PSU dan PUSS ini, KPU memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan dan asas keadilan pemilu. Semua pihak diimbau untuk menjaga situasi tetap aman dan damai, agar hasil pemilihan benar-benar mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya.
“Pilkada adalah cerminan kualitas demokrasi lokal. PSU ini adalah momentum untuk memperbaiki apa yang kurang dan menegakkan integritas proses pemilu,” pungkas Afifuddin.
SUMBER : ANTARA