Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tengah memperbaiki pendekatan terhadap masyarakat yang terlibat kasus narkotika, khususnya pengguna.
“Dalam perubahan KUHP, kami berupaya membedakan mereka yang terlibat dalam trafficking atau perdagangan narkoba dengan mereka yang hanya pengguna,” kata Yusril, Kamis (12/12/2024).
Pengguna narkoba akan dikategorikan sebagai korban yang berhak menjalani rehabilitasi dan pembinaan, berbeda dengan pengedar yang tetap dikenakan hukuman pidana. “Selama ini, baik pengedar maupun pengguna sama-sama dihukum. Ke depan, pengguna yang terbukti sebagai korban akan direhabilitasi, bukan dipenjara,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, proses ini tetap akan bergantung pada putusan pengadilan. Hakim akan menentukan status terdakwa, seperti vonis rehabilitasi selama tiga tahun bagi pengguna narkoba.
Langkah ini diharapkan mengurangi jumlah warga binaan secara signifikan dan menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkoba.