Polri mengungkapkan perputaran uang jaringan narkoba internasional yang dikendalikan buronan Fredy Pratama mencapai Rp56 triliun sejak mulai beroperasi di Indonesia. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa Polri bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi jaringan ini.
Fredy Pratama diketahui mengendalikan jaringan narkoba di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan beberapa provinsi di Kalimantan dan Sulawesi.
Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya, yaitu jaringan Hendra Sabarudin (HS) yang mencapai Rp2,1 triliun, dan jaringan Helen (H) sebesar Rp1,1 triliun.
Sebagai langkah untuk melemahkan finansial mereka, Polri telah menyita aset dari ketiga jaringan tersebut dengan total Rp869,7 miliar.