RAMPOK TOKO JAM TANGAN MEWAH DI PIK, KARYAWAN AKAN DIPERIKSA

Fokus, Hukum46 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Pasalnya, polisi menemukan kejanggalan setelah menganalisis rekaman CCTV.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dari hasil rekaman CCTV terlihat tidak ada perlawanan dari pihak pegawai pada saat kedatangan tersangka HK.

banner 336x280

Akibat perampokan tersebut, setidaknya 18 unit jam tangan mewah dibawa kabur tersangka. Berdasarkan laporan, kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp12,85 Miliar.

“Tentunya ini akan kita lakukan pendalaman, termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR kita, nanti akan didalami,” ungkap Wira Satya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Wira, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Mulai dari sekuriti sampai pegawai toko yang ada di samping kiri dan kanan tempat kejadian perkara (TKP).

“Apakah ada keterlibatan di antara mereka ini sebenarnya menjadi pendalaman untuk kita,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap kembali 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah yang berlokasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan 3 tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

“(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ade Ary menuturkan, tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ungkap Ade Ary.

Dalam kasus tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *