Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembalut perempuan menjadi bahan perdebatan di media sosial akhir Oktober 2026. Pembalut yang dijual di Indonesia dikenai PPN dengan beban efektif 11 persen. Warganet mempertanyakan mengapa kebutuhan yang dibeli perempuan setiap bulan masih dipajaki. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi penjelasan, sementara PKB meminta pemerintah mengkaji ulang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti membenarkan pembalut tergolong Barang Kena Pajak. Pernyataan itu ia sampaikan kepada sejumlah media, termasuk Kompas.com, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, pembalut belum masuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN menurut peraturan perundang-undangan.
DJP juga menjelaskan cara hitungnya. Barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen, tetapi dasar pengenaan pajak memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasil akhirnya setara PPN efektif 11 persen. Jadi, pembeli membayar pajak sekitar Rp11 untuk setiap Rp100 harga jual.
Inge menegaskan pajak ini bukan pungutan khusus bagi perempuan. “Bukan pajak yang khusus dikenakan kepada perempuan,” ujarnya. Menurut dia, PPN merupakan bagian dari sistem pajak atas konsumsi barang. Ia menambahkan bahwa perubahan perlakuan pajak untuk produk menstruasi perlu dikaji dari sisi aturan, dampak bagi masyarakat, dan implikasi fiskal.
Penjelasan itu tidak meredakan kritik. Pembalut disebut kebutuhan dasar yang tidak bisa dihindari perempuan yang menstruasi, apa pun kondisi keuangan pada bulan berjalan. Kritikus menilai pajak itu membebani perempuan lebih besar dibanding laki-laki karena hanya perempuan yang memakainya. Mereka menyebut hal tersebut sebagai bias gender dalam kebijakan konsumsi.
Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta, Jumat (30/10/2026). “Pembalut itu kebutuhan primer perempuan,” katanya. Ia menilai pajak tersebut menambah beban pengeluaran, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah dan yang tinggal di pedesaan atau daerah terpencil. Ia menyebut sebagian perempuan di wilayah itu sulit membeli pembalut layak sehingga memakai kain atau bahan seadanya. Suara.com melaporkan PKB juga mengusulkan pemerintah lebih memajaki kelompok konglomerat.
Seorang ekonom dalam laporan Media Rakyat mendesak PPN pembalut dinolkan. Ia menilai kenaikan harga akibat pajak bisa membuat perempuan mengurangi frekuensi mengganti pembalut. Hal itu dinilai berisiko memicu kemiskinan menstruasi dan masalah kebersihan.
Wacana ini juga memunculkan perbandingan internasional. Australia, Kanada, Inggris, dan India disebut sudah menerapkan tarif pajak nol persen atau menghapus pungutan konsumsi tertentu untuk produk menstruasi. DJP menyatakan memahami pentingnya produk ini bagi kesehatan dan kebersihan perempuan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan Kementerian Keuangan bahwa tarif akan diubah. Perdebatan masih berfokus pada pilihan antara menjaga konsistensi sistem pajak konsumsi dan memberi pembebasan khusus bagi produk kesehatan perempuan.
#PPNPembalut #PajakPembalut #DJP #KemiskinanMenstruasi #HakPerempuan #PKB #PajakKonsumsi #KesehatanPerempuan #KebijakanPajak #BeritaTerkini






