MK TEGASKAN IBU KOTA MASIH JAKARTA, PDIP SENTIL GIBRAN: “HARUSNYA SUDAH NGANTOR DI IKN”

Fokus, Nasional7 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengingatkan, untuk saat ini ibu kota Indonesia masih di Jakarta Putusan tersebut diumumkan dalam rapat uji hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dan MK resmi menolaknya. Pemindahan ibu kota sepenuhnya ke pulau-pulau tidak sah dilakukan hingga ada keputusan presiden yang memberi lampu hijau.

Putusan MK ini sontak menimbulkan reaksi politik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menyebut putusan MK tersebut sesuai dengan kondisi aktual pemerintahan kita saat ini, mengingat jantung kerja pemerintahan kita masih berdebar kencang di Jakarta.

Komarudin mengatakan pertumbuhan Jakarta terus berjalan, namun kenyataannya pemerintah Indonesia belum banyak mengalami kemajuan. Dia menilai kementerian, lembaga negara, dan pusat pemerintahan masih berpusat di Jakarta, artinya ibu kota belum sepenuhnya berpindah.

Dalam komentarnya, Komarudin juga menyinggung peran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Gibran sebaiknya mendirikan kantor di kawasan IKN agar gedung-gedung pemerintahan di kepulauan tersebut tetap berfungsi dan tidak dibiarkan berdebu begitu saja.

PDIP berpendapat bahwa penting untuk memiliki pejabat tinggi negara di IKN untuk memanfaatkan gedung-gedung pemerintah, terutama karena mereka menghabiskan sebagian besar uang negara. Komarudin mengatakan bahwa Joko Widodo, Presiden Indonesia ke-7, pernah beberapa kali berkantor di kawasan IKN ketika pembangunan sedang berlangsung.

Selain itu, PDIP menyebutkan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk menjaga agar sistem IKN tetap berjalan sepanjang waktu. Mereka mengatakan jika suatu tempat tidak dimanfaatkan secara maksimal, negara akan tetap menanggung biaya pemeliharaan yang besar meskipun pemerintah tidak terlibat sepenuhnya.

Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan, perpindahan ibu kota ke IKN baru sah secara hukum jika Presiden mengeluarkan keputusan tentang pemindahan resmi pusat pemerintahan. Jakarta tetap menjadi ibu kota resmi menurut konstitusi hingga keputusan Presiden keluar.

Keputusan tersebut sekaligus menjawab gugatan yang menilai belum adanya sinkronisasi regulasi antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta. Orang yang mengajukan permohonan berpendapat bahwa tidak mengetahui apakah ibu kota secara resmi diakui dapat menimbulkan masalah hukum dalam menjalankan negara. Namun menurut MK, kekhawatiran tersebut tidak didukung oleh konstitusi.

Proyek pembangunan Ibu Kota Indonesia masih menjadi strategi utama nasional yang terus diusung oleh pemerintah. Proyek ini ditetapkan sebagai jantung pemerintahan Indonesia yang baru, dengan tujuan mewujudkan suasana kota yang cerdas dan hijau yang direncanakan akan berkembang hingga tahun 2045.

Pemerintah telah menyebutkan sebelumnya bahwa mereka akan memindahkan pegawai negeri dan beberapa kantor pemerintah secara bertahap mulai tahun 2026, selama beberapa tahun ke depan. Faktanya, pembangunan tempat-tempat penting seperti kantor wakil presiden, kantor pemerintah, dan sistem transportasi di IKN semakin cepat.

Namun proyek IKN masih menjadi bahan perbincangan publik. Ada yang berpendapat bahwa memindahkan ibu kota adalah ide bagus untuk membantu menyebarkan pertumbuhan dan meringankan beban Jakarta. Namun, ada pula yang bertanya-tanya apakah anggarannya sudah siap, apakah pembangunannya berhasil, dan apakah proyek ini menjadi prioritas ketika perekonomian dunia berada dalam kondisi sulit.

Mereka menganggap perdebatan mengenai perlu tidaknya ibu kota dipindahkan ke pulau-pulau tersebut akan terus berlanjut hingga pemerintah benar-benar menyatakan hal tersebut akan terjadi. Jakarta akan tetap mempertahankan perannya sebagai pusat utama dan ibu kota resmi Indonesia hingga hal tersebut berubah.