Ketegasan Konstitusi Jalan Menuju Indonesia Bersih dan Bermartabat, (Analisis Penyadapan Ilegal)

Oleh: Fadhil As. Mubarok | Chairman & CEO. Mubarok Institute

Seruan penegakan hukum tegas atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menguat. Chairman dan CEO Mubarok Institute Fadhil As. Mubarok menyampaikannya lewat tulisan analisis, di tengah penyidikan Bareskrim Polri yang menyeret mantan Kapolri.

Pandangan Fadhil

Fadhil menilai pemerintah bergeser dari penindakan reaktif ke “deteksi dini berbasis intelijen finansial”. Aparat disebut tak lagi hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga melacak hulu aliran dana gelap. Ia mengaitkan kasus ini dengan upaya menyabotase program ekonomi pemerintah. Menurutnya hambatan terbesar datang dari tiga pihak: mafia dan koruptor, oligarki, serta elite global. Ia juga menyebut ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku makar dan subversi, dan mengajak publik menjaga persatuan.

Tulisan itu tidak memaparkan bukti keterkaitan dana gelap, jaringan proxy war, maupun penyabotase program pemerintah dengan para tersangka. Klaim tersebut karena itu berstatus opini dan belum terverifikasi.

Fakta penyidikan

Bareskrim menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Polisi menemukan sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan. Lembaga riset siber CISSReC menilai dugaan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 itu menandakan lemahnya pengawasan sistem penyadapan. Sasarannya tidak hanya nomor Presiden, karena sejumlah nomor milik kalangan lain juga diduga disadap.

Soal makar

Pernyataan pemerintah soal makar berubah dalam sehari. Pada Selasa (3/11) Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada indikasi makar. Pada Rabu (4/11) ia menyatakan ada indikasi makar. Ia mengingatkan penyidikan belum selesai dan kesimpulannya belum final. Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyebut dugaan itu mengarah ke makar. Pasal makar belum dikenakan kepada para tersangka.

Sorotan lain

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebutnya salah satu kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri. Ia juga menyoroti dugaan hasil sadapan mengalir ke Solo setelah diolah dan dianalisis. Informasi itu belum dikonfirmasi penyidik.

Dari sisi masyarakat sipil, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pengusutan tak boleh diserahkan sepenuhnya kepada institusi yang anggotanya diduga terlibat. Menurutnya penyidik harus mengungkap siapa yang membeli, menggunakan, dan mengendalikan teknologi itu. Fokus Amnesty adalah pembenahan pengawasan, bukan tudingan makar.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mendukung percepatan RUU Penyadapan. Ia menyoroti belum adanya undang-undang penyadapan yang komprehensif, dengan pengaturan masih tersebar di banyak undang-undang sektoral. Aturan baru, katanya, harus berpijak pada “legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas”.

Catatan kritis

Seruan hukuman berat dan narasi musuh negara dalam tulisan Fadhil berjalan lebih cepat daripada fakta hukum. Penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal penyadapan, penghapusan data, dan akses ilegal. Perdebatan publik, termasuk dari Amnesty, justru menekankan akuntabilitas aparat dan pengawasan teknologi penyadapan.