Dokter Tifa Pertanyakan Transkrip Nilai dan 3 Semester Jokowi

Fokus, Hukum, Nasional6 Dilihat

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, mengklaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mampu menunjukkan transkrip nilai S1 UGM di ruang sidang. Pernyataan itu ia sampaikan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), tempat Jokowi bersaksi.

Klaim soal KHS dan semester hilang

Menurut Tifa, dokumen yang diperlihatkan jaksa sebagai barang bukti hanya berupa Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai yang diminta pihaknya. Ia juga menyatakan memiliki dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan kelulusan Jokowi. Tifa menilai ada kejanggalan kronologi kuliah karena sedikitnya tiga semester dianggap tidak memiliki bukti registrasi maupun KHS, yaitu pada rentang semester 7 sampai 10.

Keluhan soal waktu pemeriksaan

Tifa juga menyatakan kecewa karena merasa dibatasi saat mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Ia menyebut hanya mendapat sekitar 15 menit untuk pemeriksaan silang, sementara pada sidang Roy Suryo jaksa dan pihak terdakwa masing masing memperoleh waktu sekitar tiga jam. Menurutnya, hal itu membuat pemeriksaan tidak tuntas dan ia menilai majelis hakim tidak adil. Majelis hakim belum memberi tanggapan atas keluhan tersebut dalam pemberitaan yang ditelaah.

Keterangan Jokowi di persidangan

Sebelumnya, Jokowi memberi kesaksian soal riwayat kuliahnya. Ia menyebut mengajukan proposal judul skripsi sebanyak tiga kali kepada dosen pembimbing Prof Dr Ir Achmad Soemitro, lalu dinyatakan lulus dengan nilai A. Setelah ujian skripsi, ia mengikuti wisuda UGM pada 19 November 1985, dan menyebut ijazahnya terbit pada 5 November 1985. Ia juga menunjukkan ijazah asli di hadapan hakim.

Soal transkrip nilai

Polemik transkrip nilai sudah lama bergulir. Pada Agustus 2026, PTUN menolak banding UGM, sehingga salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi tetap berstatus informasi terbuka menurut putusan Komisi Informasi Publik. Di sisi lain, UGM menyatakan IPK Jokowi di atas batas minimal kelulusan tetapi tidak membuka rincian nilai atau transkrip kepada publik. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan UGM akan hadir sebagai saksi dan memaparkan riwayat perkuliahan Jokowi, termasuk catatan KHS hingga penerbitan ijazah.

Dakwaan dan sidang berikutnya

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer memakai Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Menurut laporan detikcom, ajudan Jokowi dijadwalkan bersaksi pada sidang 12 November.

Perlu dicermati

Pernyataan Tifa adalah klaim terdakwa, bukan temuan pengadilan. Keaslian ijazah belum diputuskan majelis hakim. Semua pihak dilindungi asas praduga tak bersalah.

#DrTifa #Jokowi #IjazahJokowi #TranskripNilai #UGM #SidangIjazah #PNJakartaTimur #RoySuryo #BeritaHukum #Jakarta