Mahfud Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut

Fokus, Hukum, Nasional180 Dilihat

Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif. Penilaian itu ia sampaikan lewat akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026), untuk menanggapi perbedaan tafsir atas putusan tersebut.

Perdebatan muncul setelah MA, lewat putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum. Sebagian pihak menilai putusan itu hanya berlaku ke depan (prospektif atau ex nunc). Pihak lain menilai berlaku sejak awal (retroaktif atau ex tunc).

Mahfud menjelaskan pembedanya ada pada pilihan kata dalam amar putusan. Menurutnya, putusan yang berlaku ke depan biasanya memakai istilah “dibatalkan” atau “membatalkan”. Sebaliknya, putusan yang berlaku surut menggunakan kata “batal”. Karena amar putusan MA menyebut surat itu “batal”, ia menyimpulkan putusannya masuk kategori ex tunc. Dengan begitu, kata Mahfud, “suket itu dianggap tak pernah ada” dan penggunaannya sejak awal dinilai tidak sah.

Mahfud juga mengulang desakannya agar pembuatan surat keterangan itu diproses pidana. Pada Jumat (30/10/2026) ia menyebut KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) seharusnya segera diperiksa, termasuk soal dugaan penyelundupan pasal dalam peraturan KPU. Hingga kini belum ada pemeriksaan resmi atau penetapan tersangka yang diumumkan aparat penegak hukum.

Tafsir Mahfud belum diterima semua pihak. iNews melaporkan seorang pengacara menegaskan putusan MA tidak berlaku surut dan Gibran tetap Wakil Presiden. Identitas pengacara itu tidak dirinci dalam cuplikan yang saya baca. Portal fin.co.id juga mengingatkan bahwa penggunaan satu kata dalam amar belum tentu cukup untuk memastikan seluruh akibat hukum putusan berlaku surut. KPU sebelumnya menyatakan tahapan pemilu sudah selesai. Dalam laporan lain, Gerindra menyatakan akan menghormati putusan pengadilan, sedangkan relawan menilai persoalan ini tak perlu dibesar-besarkan karena dianggap masalah administrasi.

Di panggung politik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka opsi hak angket DPR untuk menyikapi keabsahan syarat Wakil Presiden. PKB menilai putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat urgensi langkah politik DPR. Mahfud sendiri menegaskan nasib jabatan Gibran berada di ranah politik. Artinya, pembatalan surat keterangan tidak otomatis memberhentikan Wakil Presiden. Pemberhentian presiden atau wakil presiden mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR dan MK.

Perkara ini berakar dari gugatan HM Subhan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipakai Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam sengketa terpisah di MK, majelis tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat itu. Namun, MK tidak menerima permohonan diskualifikasi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Belum ada tanggapan resmi Gibran atas penilaian Mahfud dalam laporan yang saya telusuri.

#IjazahGibran #PutusanMA #MahfudMD #SuketGibran #WapresGibran #HukumTataNegara #ExTunc #KPU #HakAngket #BeritaTerkini