Polri Gagalkan Ketamin 1 Ton Lebih di Selat Malaka

Fokus, Hukum, Nasional119 Dilihat

Belawan – Tim gabungan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut kapal tanker MT Global 168 di perairan Selat Malaka, Sumatera Utara. Delapan awak kapal diamankan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Pesan berantai di media sosial menyebut kapal diamankan pada Rabu (21/10). Berdasarkan keterangan Kapolri, penindakan berlangsung Selasa (20/10/2026) dini hari. Kapal dicegat sekitar pukul 03.05 WIB di perairan Tanjung Balai Asahan, lalu dikawal ke Pelabuhan Belawan untuk diperiksa.

Operasi melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Dua kapal pengejar, BC 20006 milik Bea Cukai dan KP Murai 4018, ikut dikerahkan. Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut membantu pengamanan tersangka dan barang bukti.

Petugas menemukan ketamin HCl dalam 58 karung di ruang pompa kapal. Berat kotornya mencapai 1.160 kilogram. Nilai barang bukti disebut sekitar Rp3,48 triliun. Selain narkotika, petugas menyita kapal dan 14 telepon genggam. Kapolri menyebut potensi menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari peredaran barang itu. “Potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujarnya.

Delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Mereka memiliki peran berbeda, antara lain juru mesin pelumas dan pelaut jaga. Kapolri menyebut kasus ini berawal dari pemantauan intelijen terhadap gerak kapal yang tidak wajar. Pada pekan kedua Oktober, tim analis meyakini kapal melakukan transaksi antarkapal di perairan Andaman. Sejumlah media melaporkan tanker itu dipantau sekitar tiga bulan dan diduga sengaja mematikan sinyal atau radar saat bertransaksi.

MT Global 168 berbendera Mongolia dan terdaftar atas nama Makmur Marine Petroleum, perusahaan asal Malaysia. Polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi tersebut. Kapolri juga mengungkap salah satu siasat penyelundup, yakni sering mengganti nama kapal untuk mengelabui petugas.

Status hukum awak kapal dilaporkan berbeda antarmedia. Sebagian menyebut kedelapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun satu laporan yang mengutip Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut baru satu tersangka, sementara tujuh lainnya masih berstatus saksi. Perbedaan ini perlu dikonfirmasi ke penyidik.

Pengungkapan ini juga memunculkan pertanyaan publik soal pengawasan laut. Warganet mempertanyakan bagaimana kapal berisi satu ton narkotika bisa lolos sampai wilayah itu. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pada Sabtu (24/10/2026) menekankan koordinasi antarlembaga dan deteksi dini untuk mencegah penyelundupan serupa.

#Ketamin #Narkoba #PolriAntiNarkoba #KapolriSuyudi #BNN #BeaCukai #SelatMalaka #Belawan #MTGlobal168 #BeritaTerkini