MA Batalkan Suket Gibran: Mahfud Desak KPU Diperiksa

Fokus, Hukum, Nasional52 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD lalu mendesak aparat memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) terkait penerbitan dokumen itu.

Putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 dibacakan pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi pemohon HM Subhan dan menyatakan surat keterangan tersebut batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan dokumen yang dikuasai pihak termohon ditarik untuk kemudian dimusnahkan. Objek perkaranya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu dipakai sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dan merujuk riwayat pendidikannya di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch, Australia. Hingga laporan awal media dimuat, salinan lengkap putusan belum tersedia di situs resmi MA.

Mahfud merespons lewat akun X pribadinya pada hari yang sama. Ia menilai amar putusan sudah jelas. Namun, menurutnya persoalan tidak boleh berhenti di pengadilan. Ia meminta pembuatan surat keterangan itu serta dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam peraturan KPU diproses secara pidana. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulisnya. Sebelumnya, dalam program Rosi di Kompas TV pada Kamis (8/10/2026), ia sudah menyebut proses pidana bisa menyasar KPU. Hingga kini belum ada penetapan tersangka atau pemeriksaan resmi yang diumumkan aparat penegak hukum.

Perkara ini memiliki jejak panjang. Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), majelis tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Namun, MK tidak menerima permohonan diskualifikasi karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan terpisah terhadap surat keputusan yang sama juga bergulir. Pada sidang PTUN itu, kuasa hukum penggugat Denny Indrayana sempat mengajukan pencabutan gugatan dan meninggalkan ruang sidang.

Mengenai nasib jabatan Wakil Presiden, Mahfud menegaskan kelanjutannya berada di ranah politik. Menurutnya, jalur itu melalui mekanisme kelembagaan di DPR. Denny Indrayana menyoroti hal serupa dengan mempertanyakan dasar Gibran tetap menjabat setelah putusan MA. Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah membantah pandangan bahwa putusan MA sama sekali tak berpengaruh bagi Gibran.

Perlu dicatat, MA membatalkan surat keterangan tersebut dan tidak memberhentikan Wakil Presiden. Pemberhentian presiden atau wakil presiden mengikuti mekanisme konstitusional tersendiri yang melibatkan DPR dan MK. Pernyataan Mahfud, Denny, dan Herdiansyah merupakan pandangan pribadi mengenai tindak lanjut perkara, bukan isi amar putusan.

Dalam laporan yang saya telusuri, belum ada tanggapan resmi dari Gibran, KPU, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atas putusan dan desakan Mahfud. Tim hukum Gibran sebelumnya memaparkan fakta pendidikan di Singapura dalam sidang PTUN.

#SuketGibran #MahkamahAgung #MahfudMD #KPU #Dikdasmen #WapresGibran #IjazahGibran #HukumTataNegara #BeritaHukum #BeritaTerkini