DIBONGKAR! MARKAS JUDI ONLINE JARINGAN INTERNASIONAL DI TANGERANG, BOSNYA DITANGKAP DI BALI

Fokus, Hukum15 Dilihat

Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AN di Denpasar, Bali, yang diduga sebagai otak di balik pengelolaan situs judi online berskala internasional. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang menyasar sindikat judi daring dengan koneksi ke China dan Kamboja.

Operasi dilakukan oleh Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim di bawah pimpinan Kombes Donny Alexander, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi online terselubung.

Penggerebekan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di beberapa titik, termasuk Gunungputri (Bogor), Pondok Melati (Bekasi), dan Pasar Kemis (Tangerang). Salah satu lokasi yang digeledah di Tangerang merupakan markas judi online yang dikelola AN. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan ponsel, komputer, CPU, mobil, serta ribuan kartu SIM aktif.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa dari total 22 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran beragam, dari operator hingga pengelola server dan marketing.

“AN mengatur operasional server dan promosi situs judi, dan ditangkap saat berada di Bali,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Jaringan ini diketahui mengoperasikan dua domain utama, Akasia899 dan Tanjung899, dengan server luar negeri. Tiga titik operasi di Indonesia dikendalikan oleh tiga bos berbeda, yakni AN, RA, dan DN. Selain itu, mereka juga berjejaring langsung dengan agen-agen judi berbasis di luar negeri.

Modus yang digunakan para pelaku melibatkan penggunaan setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai operator. Kartu tersebut diaktifkan untuk akun WhatsApp dan digunakan secara khusus untuk mengirimkan broadcast promosi judi online kepada ribuan calon korban.

“Promosi masif dilakukan lewat WhatsApp, memanfaatkan kartu perdana yang sudah teregistrasi data kependudukannya,” jelas Djuhandhani.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejalan dengan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan judi online secara tegas dan menyeluruh.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berikut daftar tersangka dan perannya:
AN, RA, DN (pengelola server dan marketing); NKP (keuangan); serta SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA sebagai operator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *