Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai hari ini, Senin (14/7/2025). Selama dua pekan ke depan, aparat lalu lintas akan menindak tegas berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Operasi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia, dengan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar.
“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari laman resmi Polri, Senin (14/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi, terutama akibat kelalaian pengendara. Kepolisian menegaskan, Operasi Patuh bukan semata-mata soal penilangan, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan dimulai dari disiplin diri.
Fokus Pelanggaran Operasi Patuh 2025
Korlantas Polri telah menetapkan beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas utama penindakan. Berikut daftarnya:
A. Pelanggaran oleh Pengemudi:
* Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas
* Berkendara melawan arus
* Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba
* Menggunakan ponsel saat berkendara
* Tidak memakai helm SNI, baik pengendara maupun penumpang sepeda motor
* Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil
* Mengemudi melebihi batas kecepatan maksimum
* Pengemudi di bawah umur
B. Pelanggaran Kendaraan:
* Kendaraan tidak layak jalan
* Sepeda motor tidak lengkap, seperti tanpa pelat nomor, kaca spion, atau knalpot tidak standar
* Mobil tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
* Tidak membawa atau tidak memiliki STNK yang sah
* TNKB tidak sesuai aturan, seperti model huruf dimodifikasi atau warna tak sesuai ketentuan
* Penggunaan rotator dan sirine oleh kendaraan pribadi tanpa izin
Penindakan Digital & Manual
Penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2025 dilakukan melalui dua skema utama: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penindakan langsung di lapangan oleh petugas. Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE akan langsung diproses tilang elektronik.
Sementara itu, pelanggaran yang membahayakan keselamatan atau bersifat kasat mata akan ditindak langsung oleh personel di titik-titik pengawasan yang telah ditentukan.
Imbauan Kepolisian
Masyarakat diminta tidak hanya menghindari tilang, tetapi mulai menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Pengabaian terhadap aturan bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh 2025 menjadi momentum bagi seluruh pengendara untuk mengevaluasi cara berkendara dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
“Jangan sampai dua minggu ini menjadi mimpi buruk karena keteledoran sendiri. Patuhi aturan, utamakan keselamatan,” tegas Kombes Aries.
Kesimpulan:
Operasi Patuh 2025 bukan sekadar agenda rutin kepolisian. Ini adalah alarm nasional untuk kembali disiplin di jalan raya. Tidak pakai helm? Main ponsel sambil menyetir? Kendaraan tak lengkap? Bersiaplah kena tilang.