ANGGOTA DPR USUL SITA ASET PELAKU PIDANA UNTUK GANTI RUGI KORBAN

Fokus, Hukum22 Dilihat

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menyatakan pentingnya pemberian kewenangan kepada penyidik untuk menyita aset milik pelaku tindak pidana guna menjamin hak korban atas pemulihan. Menurutnya, aset yang disita dapat dimanfaatkan negara sebagai bentuk ganti rugi kepada korban sejak proses hukum masih berjalan.

Ia menilai mekanisme restitusi yang ada saat ini masih lemah dalam menjamin kepastian hukum bagi korban. Sistem yang berlaku baru mengatur bahwa restitusi dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga korban sering kali menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak pemulihannya.

“Selama ini restitusi hanya bisa diajukan setelah putusan inkrah, dan itu oleh jaksa ke hakim. Tapi ini tidak memberi jaminan yang pasti bagi korban. Ada celah ketidakpastian hukum di situ,” kata Umbu usai kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/7/2025).

Komisi XIII DPR saat ini tengah membahas revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam perjalanannya, UU No. 13 Tahun 2006 telah diperbarui melalui UU No. 31 Tahun 2014. Namun Umbu menilai regulasi tersebut belum cukup adaptif terhadap kompleksitas kejahatan saat ini yang semakin variatif dan berdampak luas terhadap korban.

Salah satu poin yang didorong dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada penyidik untuk menyita aset pelaku sejak tahap penyidikan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan awal terhadap hak-hak korban agar proses restitusi tidak hanya bergantung pada hasil akhir di pengadilan.

“Perlu ada penguatan di tingkat penyidikan. Polisi bisa diberi ruang untuk menyita aset pelaku demi menjamin restitusi itu benar-benar bisa dilaksanakan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Usulan ini juga dianggap sejalan dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana yang berpihak pada korban dan menjadikan keadilan sebagai tujuan utama, bukan hanya penghukuman terhadap pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *