MK PUTUSKAN PEMISAHAN PEMILU, DPD RI SEBUT MOMENTUM REFORMASI LEGISLATIF

Fokus, Nasional, Politik31 Dilihat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 mendapat sambutan positif dari Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Menurutnya, langkah ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat demokrasi Indonesia melalui penataan ulang sistem ketatanegaraan dan legislatif.

“Keputusan ini sangat penting, bukan hanya untuk mengurai beban kerja penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai momen untuk merancang ulang struktur kekuasaan legislatif yang lebih representatif dan efisien,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6).

Dalam ketentuan baru tersebut, Pemilu Nasional akan mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara Pemilu Lokal mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan jeda waktu pelaksanaan antara dua hingga dua setengah tahun.

Sultan menilai, pengaturan waktu ini akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Ia menekankan pentingnya proses legislasi yang cermat dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Pemisahan ini harus diterjemahkan secara hati-hati ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, disertai penyesuaian terhadap sejumlah undang-undang terkait seperti UU MD3,” ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sultan juga mengusulkan agar UU MD3—yang selama ini mengatur seluruh lembaga legislatif dalam satu payung hukum—dipecah menjadi dua atau lebih. Menurutnya, perlu ada UU tersendiri untuk DPRD sebagai representasi daerah yang kini masuk dalam skema Pemilu Lokal.

“Sudah saatnya UU MD3 dibagi menjadi UU Lembaga Parlemen untuk MPR, DPR, dan DPD, serta UU DPRD secara khusus. Bahkan idealnya, setiap lembaga legislatif memiliki undang-undang tersendiri,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan pentingnya kesiapan teknis penyelenggara Pemilu, terutama dalam hal pembaruan data pemilih. Mengingat Pemilu Lokal dan Nasional dipisah dalam rentang dua tahun, perubahan data kependudukan akan memengaruhi daftar pemilih tetap secara signifikan.

“Penyelenggara harus mencermati dinamika kependudukan. Dua tahun adalah waktu yang cukup panjang dan bisa mengubah komposisi daftar pemilih secara substansial,” katanya.

Dalam putusannya, MK menyatakan keserentakan Pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional dari Pemilu Lokal. Langkah ini diambil guna menyederhanakan tahapan, meningkatkan efektivitas, serta mendorong akuntabilitas politik yang lebih kuat di setiap tingkatan pemerintahan.

Dengan keluarnya putusan ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera melakukan harmonisasi aturan dan menyesuaikan format pemilu di masa mendatang. Sultan menekankan, “Inovasi konstitusional seperti ini adalah langkah maju, namun harus dikelola dengan cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam praktik demokrasi kita.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *