Dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mengundang perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kasus ini kemungkinan besar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berkaitan dengan kepentingan strategis yang lebih besar: geopolitik kawasan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025), Nusron menyampaikan keprihatinannya terhadap munculnya iklan penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala di situs luar negeri. Ia menyebut keempat pulau tersebut sebagai aset strategis yang letaknya berada di jalur vital Laut China Selatan dan perairan internasional.
“Saya curiga ini bukan soal iseng. Kalau pemilik sah tidak pernah menjual, lalu siapa yang mengiklankan? Ini aneh dan sangat mencurigakan. Saya menduga ada agenda geopolitik di balik ini,” tegas Nusron.
Pulau-pulau tersebut masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) dan sebagian telah memiliki sertifikat kepemilikan. Berdasarkan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023, kawasan ini telah ditetapkan sebagai bagian dari zona pengembangan pariwisata. Namun, kemunculan informasi penjualan dari luar negeri memunculkan pertanyaan besar soal motif dan tujuannya.
Nusron menyebut, keterlibatan situs asing dan pemanfaatan nama pulau Indonesia untuk penawaran ilegal mengindikasikan manuver yang lebih kompleks. “Kalau hanya pelanggaran biasa, kenapa munculnya dari luar negeri? Ini sudah bukan ranah administratif biasa,” tambahnya.
PEMERINTAH BERTINDAK CEPAT
Menanggapi isu ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bergerak cepat. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang mengiklankan penjualan pulau secara ilegal.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan wilayah. Kami juga akan memberikan peringatan keras kepada pemilik situs,” kata Koswara, Senin (23/6/2025).
Koordinasi antarlembaga terus dilakukan, termasuk antara KKP, ATR/BPN, dan Kominfo, untuk memastikan tidak ada celah hukum maupun digital yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam menjual wilayah Indonesia secara ilegal.
POTENSI RISIKO STRATEGIS
Letak geografis pulau-pulau tersebut yang dekat dengan perairan yang rawan konflik internasional menambah kerentanan. Pemerintah menilai isu ini perlu direspons bukan hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan penguatan aspek keamanan dan kedaulatan.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal posisi Indonesia di kawasan strategis dunia. Kita harus jaga betul aset seperti ini,” ujar Nusron.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang memunculkan iklan penjualan tersebut. Namun pemerintah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang menjurus pada upaya menggerus kedaulatan wilayah negara.