Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas peradilan tetap terjaga, terutama dalam perkara yang menyangkut kesusilaan dan melibatkan pejabat publik.
Sidang berlangsung tertutup sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa perkara kesusilaan wajib disidangkan secara tertutup demi menjaga martabat korban. Sidang kali ini beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan bahwa meskipun sidang bersifat tertutup, pemantauan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga etika dan profesionalitas hakim.
“Ini adalah perkara sensitif. Kami hadir untuk memastikan bahwa hakim tetap memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Joko dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/7/2025).
KY sebelumnya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan mendapatkan konfirmasi bahwa kehadiran lembaga pengawas yudisial tersebut dalam proses persidangan tidak mendapat keberatan dari otoritas yudikatif tertinggi itu.
SINYAL PENGAWASAN, BUKAN INTERVENSI
Joko menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan tidak akan menyentuh substansi perkara, melainkan fokus pada tata cara persidangan dan perilaku hakim agar tetap netral dan profesional di tengah tekanan publik dan potensi konflik kepentingan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan dengan adil, etis, dan tidak dipengaruhi intervensi politik,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting karena perkara menyangkut pejabat publik yang sedang menjabat, sekaligus menyangkut korban yang masih di bawah umur.
PENGADILAN TERBUKA TERHADAP PENGAWASAN
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyambut positif kehadiran KY sebagai bentuk sinergi antarlembaga dan mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem peradilan.
“Kami menyambut baik pemantauan dari KY. Ini bukan hanya pengawasan, tetapi juga bentuk keterbukaan pengadilan dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Bambang.
Ia berharap pemantauan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam melihat tantangan pengadilan seperti keterbatasan infrastruktur dan tekanan terhadap independensi hakim.
UJIAN INTEGRITAS HUKUM
Kasus yang menyeret anggota legislatif daerah ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan Indonesia. Selain karena muatan kesusilaan yang tinggi, kasus ini juga menyita perhatian masyarakat dan menuntut transparansi proses hukum tanpa mengorbankan perlindungan terhadap korban.
Kehadiran KY dalam proses persidangan menjadi simbol penting hadirnya negara dalam memastikan keadilan berjalan di atas rel etika dan profesionalisme.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. PN Depok memastikan seluruh tahapan sidang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.