DIPENJARA DI MYANMAR, SELEBGRAM RI DITUDUH KAKI TANGAN OPOSAN BERSENJATA

Fokus, Hukum10 Dilihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan perlindungan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang kini dipenjara di Myanmar. Perempuan berusia 33 tahun itu ditangkap otoritas setempat pada 20 Desember 2024 atas dugaan keterlibatan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengonfirmasi bahwa AP, yang dikenal sebagai selebgram, dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menjalin kontak dengan organisasi bersenjata yang dikategorikan terlarang oleh rezim militer negara tersebut.

“Yang bersangkutan didakwa melanggar sejumlah undang-undang di Myanmar, termasuk UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Asosiasi Ilegal,” ujar Judha dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa, 1 Juli 2025.

KBRI Yangon disebut telah mengambil langkah-langkah advokasi sejak awal, antara lain dengan mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar dan membuka akses kekonsuleran bagi AP. Upaya ini mencakup pendampingan hukum saat proses pemeriksaan serta komunikasi rutin dengan pihak keluarga.

“Kemlu dan KBRI terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif, termasuk kondisi fisik dan mental AP selama menjalani masa tahanan,” kata Judha.

Kasus ini menjadi perhatian parlemen. Dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono di Senayan, Senin, 30 Juni 2025, anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyinggung soal penahanan AP. Ia menyebut perempuan itu sebagai anak muda yang aktif di media sosial dan tidak memiliki niatan politik seperti yang dituduhkan.

“Dia seumur saya, usianya 33 tahun. Hanya karena salah pergaulan dan dianggap memberi dukungan kepada pemberontak, sekarang dia ditahan tanpa kejelasan,” ujar Abraham.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari otoritas Myanmar terkait proses hukum lebih lanjut. Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus menempuh jalur diplomatik demi menjamin hak-hak hukum AP sebagai WNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *