Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), bertempat di Gedung Media Center Polda Riau pada Senin (23/6/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, bersama jajaran pejabat utama kepolisian.
“Kami hadir di sini bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai orang tua asuh bagi gajah-gajah di Taman Nasional Tesso Nilo,” tegas Herry.
Ia menekankan komitmen institusinya untuk menindak para pelaku perusakan hutan konservasi sekaligus membongkar skema kriminal yang menyalahgunakan status adat demi keuntungan pribadi.
Seorang pria berinisial JS, yang mengaku sebagai “Batin Adat”, diduga telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN. Surat-surat tersebut diperjualbelikan dengan nilai antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per surat.
Tak hanya itu, lahan yang dijual secara ilegal mencakup ratusan hektare, termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.
“Saya berdiri di sini mewakili gajah-gajah yang ditinggalkan dan tak bisa bersuara atas ketidakadilan ini. Mereka tak bisa bicara, tapi saya bisa,” ujar Herry penuh empati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa lahan konservasi yang dijual tersebut rencananya akan digunakan untuk kebun kelapa sawit ilegal. Hal ini jelas melanggar norma dan hukum, karena kawasan konservasi seharusnya menjadi habitat satwa langka seperti gajah Sumatera.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perambahan hutan ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Seluruh langkah ini dilakukan dalam semangat penegakan hukum berkelanjutan yang diusung Kapolda Riau melalui konsep Green Policing — pendekatan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik.