POLDA ACEH BONGKAR LADANG GANJA 25 HEKTAR DI NAGAN RAYA, DUA DITANGKAP

Fokus, Hukum21 Dilihat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang tersebut tersebar di delapan lokasi yang berada di tiga desa berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yaitu Yusni Hidayat dan Khairul Mazikin. Yusni berperan sebagai kurir, sementara Khairul bertugas mengemas ganja tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai jaringan peredaran ganja lintas Aceh–Sumatera Utara yang terendus pada Mei 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Yusni bersama rekannya, Muhammad Ramadan, diduga kuat tengah membawa paket ganja tersebut.

“Pada 22 Mei 2025, kami menemukan mobil yang membawa ganja saat membuntuti mereka, lalu kami lakukan penyerempetan,” ujar Eko dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025).

Namun, dalam pengejaran tersebut, mobil pelaku berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditemukan di kebun kopi Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Di dalam mobil ditemukan sekitar 7 kilogram ganja kering, dan di luar mobil terdapat 20 paket ganja kering dengan berat sekitar 20 kilogram.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dan akhirnya Yusni berhasil ditangkap pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa total barang bukti seberat 27 kg tersebut milik Fauzan alias Podan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Muhammad Ramadan juga dinyatakan buron setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Saat ini, polisi masih memburu keduanya.

“Fauzan memerintahkan Yusni dan Muhammad Ramadan untuk mengantar ganja tersebut ke Siantar, Sumatera Utara dengan imbalan Rp300.000 per kilogram,” jelas Eko.

Dari pengakuan Yusni pula, polisi mendapatkan informasi adanya ladang ganja milik Fauzan di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Operasi lanjutan menemukan delapan ladang ganja dengan luas total ±25 hektare. Tanaman ganja tersebut berusia sekitar 4 hingga 6 bulan, dengan tinggi rata-rata 1,5 hingga 2 meter, berjumlah ±960.000 batang ganja kering dengan estimasi berat mencapai lebih dari 180 ton.

“Seluruh ladang ganja tersebut telah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” tambah Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *