LPSK BUKA KEMBALI PENDAFTARAN KOMPENSASI KORBAN TERORISME HINGGA 2028

Fokus, Hukum30 Dilihat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi membuka kembali pendaftaran bagi korban terorisme yang ingin mengajukan kompensasi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang tenggat waktu hingga 22 Juni 2028.

“Masih ada waktu tiga tahun lagi bagi korban untuk mengajukan permohonan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Mahyuddin, dalam keterangan pers pada Selasa (24/6/2025). “Perpanjangan ini diberikan melalui Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang mengakui keterbatasan akses dan informasi di masa lalu.”

Sebelumnya, korban hanya memiliki waktu hingga Juni 2021 untuk mengajukan kompensasi. Namun, pelaksanaan yang terhambat—termasuk keterlambatan penerbitan peraturan teknis pada pertengahan 2020—membuat upaya sosialisasi menjadi minim. Putusan MK kini memperluas masa pengajuan menjadi sepuluh tahun sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mahyuddin menambahkan, tantangan utama masih terletak pada proses identifikasi korban, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil. Hal ini, menurut laporan Antaranews.com, menjadi salah satu hambatan serius.

Sebagai solusinya, LPSK kini menggencarkan sosialisasi melalui media lokal, pemerintah daerah, dan fasilitator komunitas. Lembaga ini juga bekerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mengumpulkan dan memverifikasi data korban.

Korban terorisme yang telah lebih dulu menerima kompensasi akan turut membantu calon pendaftar lainnya dalam memahami prosedur pengajuan.

Dengan kebijakan ini, LPSK berharap seluruh korban yang belum terjangkau sebelumnya dapat memperoleh haknya sesuai mandat konstitusi dan prinsip keadilan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *