Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana di empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hingga kini masih terus berjalan.
Konfirmasi dari berbagai pihak terkait juga telah dikumpulkan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Sejauh informasi yang saya terima, penyidik kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Senin (23/6/2025).
Menurut Sandi, tim penyidik kini mendalami aspek kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas empat tambang nikel tersebut. Ia memastikan, setelah proses penyidikan rampung, hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, informasi dari hasil penyidikan bisa dikumpulkan, sehingga nantinya bisa disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik,” ujar Sandi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penambangan nikel di Raja Ampat, terdapat empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut. Keempat perusahaan itu kini menjadi objek penyelidikan oleh Kementerian terkait dan pihak kepolisian.