Kementerian Keuangan memastikan penerapan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) resmi ditunda hingga 2026, dan pemerintah kini tengah mencari alternatif sumber penerimaan negara.
“Pelaksanaan diundur ke 2026,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Bea dan Cukai, Senin (23/6/2025), seperti dikutip antaranews.com.
Pemerintah sebelumnya menargetkan pendapatan sebesar Rp 3,8 triliun dari cukai MBDK, sebagai bagian dari total target penerimaan cukai sebesar Rp 244 triliun pada 2025. Namun, hingga kini regulasi pemerintah beserta aturan turunannya belum juga terbit.
Untuk menutupi potensi kekurangan, Kemenkeu akan memaksimalkan penerimaan dari pos lain.
“Kami akan mengoptimalkan sumber pendapatan dari cukai, bea masuk, dan bea keluar. Harga CPO, misalnya, saat ini sedang naik,” jelas Nirwala.
Pengenaan cukai MBDK sebelumnya dirancang untuk menekan konsumsi gula berlebih dengan menetapkan ambang batas kadar gula pada minuman kemasan.