Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik lahirnya aturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja fleksibel. Kebijakan ini diyakini dapat mendongkrak produktivitas pelayanan publik.
“Untuk meningkatkan produktivitas, kerja tidak harus selalu di kantor. Bisa di mana saja,” ujar Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, dalam acara Futuremakers Youth Employability Programme, Kamis (19/6/2025), dikutip dari antaranews.com.
Estiarty menambahkan, aturan ini saat ini hanya berlaku untuk ASN dan belum ada pembahasan kebijakan serupa bagi sektor swasta. Fokus pemerintah tetap pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pola kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai pemerintah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum bagi sistem kerja fleksibel berdasarkan waktu dan lokasi.
Wakil Menteri PANRB Nanik Murwati menegaskan, budaya kerja fleksibel harus tetap menjamin, bahkan meningkatkan, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.