KPK BONGKAR SKANDAL PEMERASAN DI KEMNAKER

Fokus, Hukum21 Dilihat

Skandal korupsi kembali menyeret pejabat tinggi negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Praktik kotor ini berlangsung nyaris setengah dekade, dari 2019 hingga 2024, menodai tata kelola tenaga kerja yang seharusnya jadi garda depan perlindungan pasar kerja dalam negeri.

Di balik meja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), para pejabat dan staf mengatur strategi. Modusnya: mengunci permohonan izin TKA, lalu memeras agen dan perusahaan dengan dalih administrasi yang dipersulit. Siapa pun yang mau berkasnya lolos, dipaksa menebus ‘uang lancar’.

Nama-nama tersangka bukan kaleng-kaleng:

* SH, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023

* HY, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025

* WP, Direktur PPTKA 2017–2019

* DA, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024, Direktur PPTKA 2024–2025

* GTW, Kasubdit Maritim dan Pertanian

* ditambah PCW, JMS, dan ALF yang berperan sebagai staf ‘penggembira’ pelicin birokrasi.

Total uang haram yang digarong dari praktik pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar. Dana kotor itu mengalir ke rekening penampung, dibelikan aset pribadi, dan dibagi rata ke lingkaran pegawai ‘setia’. Celahnya klasik, pola permufakatan jahatnya modern: intimidasi via revisi berkas dan urusan birokrasi yang sengaja dilambat-lambatkan.

Pasal yang menjerat para penikmat rente ini: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, plus Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Singkatnya: ancaman penjara menanti, harta bisa dirampas negara.

Tapi masalahnya bukan sekadar vonis. Kasus ini menelanjangi keroposnya prosedur administrasi yang seharusnya steril dari pungli. KPK mengingatkan: sektor ketenagakerjaan berkait langsung dengan reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi. Jika izin TKA pun jadi ladang ‘panen’, bagaimana investor mau percaya pada iklim usaha yang bersih?

Tak heran, KPK mendesak pembenahan total. Bukan hanya menindak orangnya, tapi merombak kebijakan, memangkas birokrasi berbelit, dan mengawal sistem digital agar ruang pungli tak lagi punya napas.

Peringatan ini keras: saat gerbang tenaga kerja asing dijaga oleh penjaga nakal, maka benteng perlindungan tenaga kerja dalam negeri pun bisa jebol kapan saja. Reformasi birokrasi jadi harga mati—kalau tidak mau praktik serupa kembali beranak-pinak di kantor kementerian lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *