PLN PERMUDAH PASANG BARU LISTRIK, BISA ONLINE ATAU ONSITE

Fokus, Nasional51 Dilihat

PLN dorong kemudahan layanan sambungan listrik baru melalui digitalisasi dan program diskon khusus peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero terus melakukan inovasi demi meningkatkan kualitas layanan pelanggan, termasuk dalam proses pemasangan sambungan listrik baru. Kini, masyarakat bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik secara langsung ke kantor PLN terdekat (onsite) atau cukup dari rumah melalui aplikasi PLN Mobile dan situs web resmi https://layanan.pln.co.id/.

Untuk memberikan kemudahan, PLN membagi kategori layanan pasang baru berdasarkan kapasitas daya yang diajukan serta sistem pembayaran, baik prabayar maupun pascabayar.

Bagi masyarakat yang tengah merenovasi rumah atau membangun hunian baru, berikut prosedur dan persyaratan untuk mengurus sambungan listrik baru:

Syarat Dokumen untuk Pengajuan Sambungan Baru

Kartu identitas (KTP/SIM), asli dan fotokopi

  1. Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
  2. Denah atau peta lokasi rumah
  3. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan

Langkah Mengajukan Pasang Baru via PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Sambung Baru LSP Plus”
  • Tentukan lokasi pemasangan dan lengkapi detail layanan
  • Masukkan data Sertifikat Laik Operasi (SLO), termasuk Instalasi Milik Pelanggan (IML) dan Nomor Induk Instalasi (NIDI)
  • Pilih token (jika memilih sistem prabayar) dan lengkapi data pelanggan
  • Klik “Kirim Permohonan” lalu lakukan pembayaran
  • Setelah pembayaran, petugas PLN akan memasang meter kWh di lokasi

Untuk memantau proses permohonan:

  • Buka menu “Profil”, pilih “Daftar Riwayat”
  • Klik “Permohonan”, lalu pilih detail pengajuan
  • Tekan “Lihat” untuk memeriksa status terbaru

Langkah Mengajukan Pasang Baru melalui Website PLN

  1. Akses situs https://layanan.pln.co.id/
  2. Pilih menu “Permohonan”, klik “Pasang Baru”
  3. Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang ditampilkan
  4. Lengkapi formulir data pelanggan dan pemohon
  5. Tentukan daya listrik yang diinginkan, klik “Hitung Biaya”
  6. Simpan dan konfirmasi pengajuan via email
  7. Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia
  8. Petugas PLN akan datang untuk memasang meter kWh di rumah pelanggan

Diskon Tambah Daya hingga 50 Persen
Sebelumnya, PLN juga menggulirkan program insentif berupa potongan harga untuk pelanggan yang ingin menambah daya listrik. Program ini memberikan diskon 50 persen dan berlaku mulai 1 hingga 23 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan 117 Tahun Hari Kebangkitan Nasional, menyasar pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

Dengan beragam kemudahan dan insentif tersebut, PLN berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kelistrikan secara cepat, aman, dan efisien.

SUMBER: INFOPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *