SYL DIJEBLOSKAN KE PENJARA SUKAMISKIN

Fokus, Hukum10 Dilihat

Eks Menteri Pertanian juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp44 miliar dan USD30.000

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. SYL akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL dilakukan di Lapas Sukamiskin. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (15/5/2025).

Selain hukuman badan, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD30.000, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai menteri.

Namun hingga kini, KPK baru menerima sebagian dari kewajiban tersebut. “Denda yang dibayarkan baru Rp100 juta. Untuk uang pengganti, yang disetor baru sebesar Rp27,39 miliar,” jelas Budi.

KPK juga masih menginventarisasi aset-aset milik SYL yang sebelumnya telah disita. Penilaian ini terkait dengan proses hukum lain yang masih berjalan. “Sebagian barang sitaan kemungkinan akan dirampas, karena masih ada penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Perjalanan hukum SYL bermula dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara pemerasan dan gratifikasi. Putusan itu kemudian diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Upaya kasasi yang diajukan SYL ke Mahkamah Agung ditolak.

Dalam sidang terungkap, SYL terbukti memerintahkan dua bawahannya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan dana dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.

Instruksi tersebut disampaikan sejak tahun 2020, dengan besaran setoran yang diminta berkisar antara USD4.000 hingga USD10.000 per orang. Bahkan, SYL disebut meminta bagian 20 persen dari anggaran di tiap unit kerja. Aksi pemerasan itu disertai ancaman, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

SUMBER: RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *