ESDM SIAPKAN ATURAN LEGALKAN SUMUR MINYAK MASYARAKAT

Ekonomi, Fokus, Nasional55 Dilihat

Pemerintah terus mencari cara inovatif untuk meningkatkan produksi migas nasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan. Salah satu langkah terbarunya: melegalkan sumur-sumur minyak milik masyarakat melalui koperasi atau BUMD, dengan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah merancang regulasi baru yang akan membuka jalan bagi sumur-sumur rakyat menjadi bagian dari badan usaha legal. Upaya ini tidak hanya bertujuan memperbaiki pengelolaan sumber daya migas, tetapi juga menanggulangi aktivitas sumur ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan melalui keterangan resminya pada Senin (28/4/2025), bahwa aturan baru tersebut akan mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra lokal.

Skema pertama mencakup kerja sama dalam bentuk operasi atau penerapan teknologi untuk mengelola sumur tidak aktif, sumur produksi, lapangan tidak aktif, dan lapangan produksi. Skema kedua berfokus pada kolaborasi antara K3S dan badan usaha lokal seperti BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Sementara itu, skema ketiga melanjutkan kerja sama dalam pengusahaan sumur tua berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Tri menekankan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat akan difokuskan pada skema kedua. “Penanganan sumur minyak rakyat dilakukan melalui kerja sama produksi antara K3S dan BUMD atau koperasi,” tegasnya.

Mekanisme penanganan ini akan melalui beberapa tahap. K3S akan bekerja sama dengan BUMD atau koperasi untuk mengelola produksi dengan perjanjian kerja sama berdurasi empat tahun. Dalam periode itu, pemerintah mengharapkan perbaikan operasional agar seluruh aktivitas sesuai standar good engineering practices. Jika dalam empat tahun tidak ada kemajuan signifikan, pemerintah akan mengambil langkah hukum.

Selama masa pembinaan, ESDM juga melarang penambahan sumur baru, dan pelanggaran terhadap larangan ini akan berujung pada sanksi hukum.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah mendata sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan. Proses inventarisasi ini ditargetkan rampung dalam satu hingga satu setengah bulan ke depan.

Tri menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada pemberantasan penyulingan minyak ilegal. Seluruh produksi dari sumur yang dikelola BUMD atau koperasi wajib dijual kepada K3S.

Selain itu, sumur-sumur ilegal yang berada dalam wilayah kerja migas, termasuk di area operasi kontraktor, akan dihentikan atau ditindak tegas.

Setelah masa pembinaan berakhir, hanya badan usaha yang telah memenuhi standar teknik yang baik yang diizinkan melanjutkan operasi. “Konsep penanganan ini mengedepankan kemitraan langsung B2B (business to business) antara BUMD atau koperasi dengan kontraktor migas, sekaligus memberdayakan masyarakat lokal,” ujar Tri.

Kementerian ESDM mencatat bahwa persebaran sumur minyak rakyat terbesar berada di Sumatera Selatan (khususnya Musi Banyuasin), diikuti oleh Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Sumatera Selatan saja, jumlah sumur rakyat melebihi 7.700 unit.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap pengelolaan sumur minyak rakyat dapat lebih terarah, legal, aman, dan berkontribusi pada ketahanan energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *