Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan pengungsi di Papua dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa siklus penderitaan di tanah Papua harus dihentikan. Dalam dialog bersama Wakil Gubernur Papua Barat Daya dan jajaran Forkopimda di Sorong, Kamis (24/4/2025), ia menekankan pentingnya penanganan pengungsi yang humanis dan berkelanjutan.
“Papua yang damai, adil, dan sejahtera hanya bisa terwujud dengan semangat kemanusiaan. Kita telah mengambil langkah-langkah terukur dalam penanganan pengungsi,” ujar Munafrizal.
Ia menambahkan, pemerintah dalam jangka pendek memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi—termasuk pangan, tempat tinggal, dan akses kesehatan. Untuk jangka menengah, prioritasnya adalah memastikan para pengungsi bisa kembali ke tempat asal dengan aman dan bermartabat.
“Spiral kekerasan harus dihentikan. Hanya dengan itu, masyarakat Papua bisa hidup dalam suasana damai dan aman,” tegasnya.
Data terakhir menunjukkan, dari 1.220 kepala keluarga (KK) yang mengungsi akibat konflik sosial di tahun 2022, sebanyak 1.048 KK dari Distrik Aifat Selatan dan Aifat Timur Raya telah kembali ke kampung halaman mereka. Proses pemulangan ini terus diupayakan dengan pendekatan dialogis dan penguatan keamanan sipil.
Langkah-langkah rekonsiliasi dan perlindungan HAM di Papua diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat dan menjadi fondasi perdamaian jangka panjang di wilayah yang selama ini rentan konflik tersebut.
SUMBER : RRI