PANTAI BUKAN MILIK PRIBADI, AKSES PUBLIK WAJIB DIJAGA

Fokus, Hukum14 Dilihat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa laut dan pantai adalah milik bersama, bukan milik pribadi. Peringatan ini ditujukan kepada para pelaku usaha di wilayah pesisir, khususnya yang mengantongi izin KKPRL, agar tidak melakukan privatisasi pantai dan menghalangi masyarakat untuk mengaksesnya.

“Larangan masyarakat mengakses pantai seperti yang sempat terjadi di Labuan Bajo seharusnya tidak boleh terjadi. Laut adalah common property. Kami sudah coba menjembatani persoalan tersebut,” ujar Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Kamis (17/4/2025).

Baru-baru ini, KKP memanggil enam pengelola penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk pihak resort yang sempat viral karena disebut menutup akses Pantai Binongko. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi situasi sekaligus mensosialisasikan aturan main soal pemanfaatan ruang laut.

IZIN BUKAN KEPEMILIKAN
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya izin dasar untuk menetap secara legal di ruang laut dalam waktu tertentu.

“Setelah mengantongi KKPRL, pemrakarsa tidak bisa lepas tangan. Ada 16 kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Fajar.

Beberapa kewajiban itu antara lain: menjaga keberlanjutan ekosistem dan penghidupan masyarakat pesisir, tidak membatasi akses nelayan kecil, menghormati kegiatan masyarakat sekitar, serta mencegah konflik sosial. Pemrakarsa juga wajib menyerahkan laporan tahunan atas kegiatan usahanya.

“Dokumen KKPRL bukan tiket untuk menutup pantai seenaknya. Kami ingin memastikan usaha di laut tidak merusak ekosistem dan tidak menimbulkan ketegangan sosial,” tegas Fajar.

USAHA LEGAL WAJIB DIHARGAI, TAPI HAK PUBLIK JANGAN DIINJAK
Meski menekankan pentingnya menjaga akses publik, KKP juga mengimbau masyarakat agar menghormati pelaku usaha yang berizin dan menjalankan bisnisnya secara legal.

Menurut KKP, kehadiran usaha di wilayah pesisir bisa mendongkrak ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru. Namun keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat tetap harus dijaga.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin menetap di ruang laut wajib memiliki KKPRL. Tanpa dokumen itu, kegiatan usaha dianggap ilegal dan bisa ditindak oleh pengawas KKP.

SUMBER : INFOPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *