TEROR KEPALA BABI DI KANTOR TEMPO: ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS

Fokus, Hukum, Nasional10 Dilihat

Bau busuk menyengat keluar dari dalam kardus. Saat dibuka, pemandangan mengerikan terpampang—sepotong kepala babi dengan telinga terpotong. Siapa yang mengirimnya? Apa pesan di balik teror ini?

Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo di Jakarta menerima paket mencurigakan yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar “Bocor Alus Politik”. Paket tersebut berisi kepala babi dengan kedua telinganya terpotong, dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Paket diterima oleh satpam sekitar pukul 16.15 WIB dan baru dibuka oleh Cica keesokan harinya, mengeluarkan bau busuk yang menyengat.

Menanggapi insiden ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pers. Ia menegaskan bahwa pengiriman kepala babi merupakan upaya menakut-nakuti media, dan pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab sesuai prosedur yang berlaku. ​

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa teror ini diduga terkait dengan karya jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik dan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh diteror atau diintimidasi dengan alasan apa pun.

Teror terhadap Tempo tidak berhenti di situ. Pada 22 Maret 2025, kantor Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Paket tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah. Insiden ini semakin memperjelas adanya upaya teror terhadap redaksi Tempo. ​

Menanggapi rangkaian teror ini, Tempo berkoordinasi dengan Koalisi Kebebasan Pers untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan koalisi tersebut untuk merespons situasi ini.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap media di Indonesia, mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *