GARA-GARA SEKS DAN NARKOBA, FAJAR AKHIRNYA DIPECAT

Fokus, Hukum5 Dilihat

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi dipecat tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/03/2025).

“Sidang memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain pemecatan, AKBP Fajar juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hingga 13 Maret 2025. Sanksi etika juga diberikan dengan menyatakan bahwa perbuatannya tergolong sebagai tindakan tercela.

Tak terima dengan putusan itu, AKBP Fajar mengajukan banding. “Banding adalah hak bagi pelanggar,” tambah Trunoyudo.

Dari hasil sidang etik, AKBP Fajar terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, di antaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan tanpa ikatan pernikahan, serta penggunaan narkoba. Bahkan, ia diduga merekam, menyimpan, serta menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melalui dark web.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Propam Polri atas kasus asusila dan penyalahgunaan narkotika. Dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), Brigjen Pol. Trunoyudo mengungkap bahwa korban terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang wanita dewasa berusia 20 tahun.

Dengan pemecatan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran berat, terutama yang mencoreng institusi dan merugikan masyarakat.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *