Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 26 Februari – 4 Maret 2025 mengalami kenaikan. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, yaitu Rp56,06 per kg atau 1,57 persen dibandingkan minggu sebelumnya.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menyatakan bahwa harga TBS petani naik menjadi Rp3.620,96 per kg untuk periode satu minggu ke depan. Sementara itu, harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp31,25 per kg dan berlaku untuk satu bulan ke depan. Selain itu, harga Crude Palm Oil (CPO) juga mengalami kenaikan sebesar Rp195,02 per kg, sedangkan harga kernel naik Rp345,11 per kg.
Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah 92,67 persen. Defris menyebutkan bahwa dalam proses penetapan harga, beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam penetapan ini adalah harga rata-rata tim. Jika harga terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata dari KPBN, yaitu CPO Rp15.118,00 per kg dan kernel Rp11.400,00 per kg.
Berikut rincian harga TBS kemitraan swadaya Provinsi Riau periode 26 Februari – 4 Maret 2025:
Umur 3 tahun: Rp2.797,95 per kg
Umur 4 tahun: Rp3.124,50 per kg
Umur 5 tahun: Rp3.357,51 per kg
Umur 6 tahun: Rp3.488,13 per kg
Umur 7 tahun: Rp3.566,13 per kg
Umur 8 tahun: Rp3.609,77 per kg
Umur 9 tahun: Rp3.620,96 per kg
Umur 10-20 tahun: Rp3.581,10 per kg
Umur 21 tahun: Rp3.518,75 per kg
Umur 22 tahun: Rp3.447,53 per kg
Umur 23 tahun: Rp3.366,58 per kg
Umur 24 tahun: Rp3.305,39 per kg
Umur 25 tahun: Rp3.255,03 per kg
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menegaskan bahwa kenaikan harga ini didorong oleh peningkatan harga CPO dan kernel di pasar global. Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau akan terus mengawal transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS. Hal ini dilakukan agar petani sawit yang bermitra mendapatkan harga yang adil dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan bahwa penetapan harga dilakukan secara transparan dan adil guna memastikan kesejahteraan petani sawit di Riau,” pungkas Defris.
SUMBER : INFO PUBLIK