Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto diduga berpotensi melarikan diri mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan kader PDIP, Harun Masiku.
“Alasan penahanan merupakan alasan subyektif penyidik. Seperti mempertimbangkan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Setyo menegaskan, dengan alasan tersebut, penyidik memutuskan menahan Hasto agar penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami ingin mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mendetailkan alat bukti, dokumen, serta aspek lain yang diperlukan penyidik,” ujarnya.
KPK resmi menahan Hasto pada Kamis (20/2/2025), setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, Jakarta.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun lalu. Ia diduga berperan sebagai sponsor dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
SUMBER : RRI