Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Kristiandi (DK), Bupati Jepara periode 2019–2022, terkait pengajuan dan penyelesaian kredit semasa jabatannya.
Penyidikan ini berhubungan dengan dugaan korupsi pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
“Saksi didalami terkait proses pengajuan kredit dan dugaan penerimaan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat.
Selain DK, saksi lain yang diperiksa adalah Ahmad Nasir (Kadiv Bisnis PT BPR Bank Jepara Artha), Sus Seto (Karyawan PT Jamkrida Jateng), dan Ririn Indrayati (mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha).
KPK menyelidiki dugaan pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur serta adanya pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.
Pada 24 September 2024, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas mereka belum diungkap karena penyidikan masih berlangsung.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA pada 26 September 2024. Larangan ini bertujuan memastikan keberadaan mereka selama proses penyidikan.