JEMPOLAN, INDONESIA MENANGI GUGATAN LAWAN UNI EROPA

banner 468x60

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa (UE) terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis minyak sawit Indonesia. Putusan ini tertuang dalam laporan panel WTO yang dirilis pada 10 Januari 2025.

Keputusan WTO disambut positif oleh Kementerian Perdagangan RI. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan harapannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

banner 336x280

“Kami berharap negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan yang berpotensi menghambat arus perdagangan global,” kata Budi dalam pernyataan resmi, Jumat (17/1/2025).

Akses biofuel sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa sebelumnya terhambat oleh penerapan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation. Regulasi ini mengatur konsumsi bahan bakar nabati dengan risiko alih fungsi lahan tinggi, termasuk minyak sawit, yang berlaku pada periode 2020-2023.

Meskipun panel WTO memutuskan bahwa pembatasan berbasis emisi gas rumah kaca yang diterapkan Uni Eropa sah secara prinsip, mereka juga menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut memiliki unsur diskriminasi terhadap produk biofuel sawit Indonesia.

Putusan ini diharapkan memberikan peluang baru bagi biofuel Indonesia di pasar global dan mendorong dialog perdagangan yang lebih adil.

Sumber RRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *