Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Pertamina menggelar sosialisasi terkait kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 15 Januari 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
Detail Kenaikan Harga
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lumajang, Yudho Hariyanto, menyampaikan bahwa HET LPG di tingkat agen naik dari Rp16.000 menjadi Rp18.000 per tabung. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan harga sehingga menghindari kebingungan.
Distribusi Aman dan Diawasi Ketat
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Hendra Saputra, memastikan pasokan LPG tetap lancar. Lumajang memiliki 16 agen resmi dan 990 pangkalan yang siap melayani kebutuhan masyarakat. Pertamina juga berkomitmen mengawasi distribusi agar bebas dari penimbunan.
Transparansi Harga di Pangkalan
Ketua Hiswana Migas Besuki, Joko Cahyono, menegaskan bahwa seluruh pangkalan wajib mematuhi HET baru. Pangkalan juga diminta memasang papan informasi harga untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
“Pelanggaran seperti menjual LPG di atas HET akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Joko.
Harapan Pemerintah dan Stakeholder
Kerja sama antara Pemkab Lumajang, Pertamina, dan Hiswana Migas diharapkan mampu menjaga distribusi LPG tetap merata dan tepat sasaran, tanpa memicu kelangkaan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses LPG dengan harga yang sesuai regulasi.